Tanya:
Asalamualaikum wr wb
Saya pria berumur 20 tahun. Apakah saya diharuskan membayar zakat fitrah? Sedangkan saya belum mempunyai pekerjaan?
Terima kasih.
(Rhyan Azhmi)
Jawab:
Jangankan Anda yang berumur 20 tahun, bayi yang baru lahir menjelang maghrib pada hari terakhir Ramadan dan hidup pada malam Idul Fitri, itu terkena kewajiban zakat fitrah, walaupun keesokan harinya ia, misalnya, meninggal dunia. Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim yang mengalami hidup pada akhir Ramadan, walau sesaat, dan awal Syawal, walau sesaat, dan memiliki kecukupan makan untuk satu hari pada hari raya. Itu berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, dewasa maupun anak-anak, orang merdeka maupun budak atau hamba sahaya. Untuk anak-anak, kewajiban membayar zakat fitrah menjadi tanggung jawab orang tuanya. Lagi pula, zakat fitrah tidak besar. Hanya kurang lebih dua setengah kilogram makanan pokok (beras) atau uang yang senilai. Wallahu a’lam.
See more in http://ramadan.detik.com
Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Reviewed by Fitriani Razak
on
21.02
Rating:
Tidak ada komentar: